Yayasan merupakah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukkan untuk kegiatan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. (UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan)
Syarat pendirian Yayasan melampirkan KTP dan NPWP Aktif minimal 5 orang pendiri
Yayasan bisa didirikan oleh perorangan baik WNI maupun orang asing, serta badan hukum (Perkumpulan, PT, dan Badan Hukum lain).
Yayasan bisa didirikan paling sedikit 5 orang dengan masing masing menjadi 1 orang pembina, 1 orang pengawas, 1 orang ketua pengurus, 1 sekretaris, dan 1 bendahara.
Proses pendirian Yayasan dimulai dari pengisian formulir pendirian, penerbitan draft, dan tanda tangan.
Proses pendirian memerlukan waktu sekitar 3-5 hari setelah tanda tangan dan nama diverifikasi
Dokumen legalitas yayasan meliputi Akta Notaris dan SK Kemenkumham, dokumen perpajakan berupa NPWP atau SKT Pajak, dan Izin usaha berbasis resiko.
Yayasan bisa menjalankan semua kegiatan yang bersifat non profit dan berkaitan dengan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan
Yayasan dipernbolehkan menyertakan modal atau mendirian badan Hukum PT
Yayasan hanya boleh menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan didirikan Yayasan, menyampaikan laporan pajak, dan mengurus izin usaha berbasis resiko.
WhatsApp us