Urus Badan Hukum Yayasan dengan Mudah, Bersama Sah!

Syarat mudah bisa tanda tangan dari Rumah

Keuntungan Badan Hukum Yayasan

Mendapat Perlindungan dan Kepastian Hukum

Lembaga Lebih Profesional dan Terpecaya

Memudahkan Kerjasama

Kesempatan Mendapat Hibah/CSR

Solusi Pendirian Yayasan Mudah dan Terjangkau

Yayasan Dasar

Rp. 3Jt Biaya Normal 4.000.000
  • Pendaftaran Nama
  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Yayasan
  • NIB Yayasan
  • Izin Lingkungan
  • Izin Usaha (Resiko Menengah Rendah)
  • Logo & Website Yayasan

Yayasan Lengkap

Rp. 3,5Jt Biaya Normal 6.000.000
  • Pendaftaran Nama
  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Yayasan
  • NIB Yayasan
  • Izin Lingkungan
  • Izin Usaha (Resiko Menengah Rendah)
  • Logo & Website Yayasan

Yayasan Istimewa

Rp. 4,5Jt Biaya Normal 7.500.000
  • Pendaftaran Nama
  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Yayasan
  • NIB Yayasan
  • Izin Lingkungan
  • Izin Usaha (Resiko Menengah Rendah)
  • Logo & Website Yayasan

Sudah Dipercaya Ribuan Klien Seluruh
Indonesia

Dapatkan Potongan Biaya Spesial Khusus
Pendirian Hari ini

FAQ

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

KTP dan NPWP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus yayasan

Minimal 1 orang pendiri, 1 Pembina, 1 pengawas dan 3 pengurus yayasan (pendiri bisa jadi pembina / pengawas / pengurus yayasan) dan Pembina, pengawas, pengurus yayasan tidak boleh orang yang sama

Kegiatan yang pada pokoknya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. seperti Pendidikan, Rumah sakit, menyelenggarakan bantuan sosial dan mendirikan sarana ibadah.

Proses mendirikan yayasan harus dilakukan lewat akta notaris dan dibuat tentu menggunakan Bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Yayasan akan mendapatkan status badan hukum sah setelah akta pendiriannya sudah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk untuk hal tersebut.

kurang lebih 20 hari, tergantung kelancaran proses

Sesuai dengan pilihan paket pendirian Yayasan

Setelah Yayasan berdiri, diwajibkan untuk melakukan tugas-tugasnya sebagai badan usaha sesuai undang-undang Yayasan

Tidak, yayasan bisa menggunakan domisili tempat tinggal atau rumah