Mendapat Perlindungan dan Kepastian Hukum
Lembaga Lebih Profesional dan Terpecaya
Memudahkan Kerjasama
Kesempatan Mendapat Hibah/CSR
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
KTP dan NPWP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus yayasan
Minimal 1 orang pendiri, 1 Pembina, 1 pengawas dan 3 pengurus yayasan (pendiri bisa jadi pembina / pengawas / pengurus yayasan) dan Pembina, pengawas, pengurus yayasan tidak boleh orang yang sama
Kegiatan yang pada pokoknya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. seperti Pendidikan, Rumah sakit, menyelenggarakan bantuan sosial dan mendirikan sarana ibadah.
Proses mendirikan yayasan harus dilakukan lewat akta notaris dan dibuat tentu menggunakan Bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Yayasan akan mendapatkan status badan hukum sah setelah akta pendiriannya sudah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk untuk hal tersebut.
kurang lebih 20 hari, tergantung kelancaran proses
Sesuai dengan pilihan paket pendirian Yayasan
Setelah Yayasan berdiri, diwajibkan untuk melakukan tugas-tugasnya sebagai badan usaha sesuai undang-undang Yayasan
Tidak, yayasan bisa menggunakan domisili tempat tinggal atau rumah
WhatsApp us